Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara
manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan.
Allah berfirman :
Artinya : "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." [Qs. al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban.
Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di
tubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan
setiap wanita dan pria menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian
lawan jenisnya.
Masalah berhijab (yaitu berbusana muslimah yang menutupi seluruh
bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki) bagi wanita muslimah
bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak
disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan
substansial dalam agama ini.
Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah khilafiah,
diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah
bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang
tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah
untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Artinya : ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama).
Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga,
serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.
BERHIJAB ADALAH IBADAH
Ber-hijab adalah ibadah, dengan ber-hijab berarti sang wanita telah telah melaksanakan perintah Allah. Melaksanakan perintah ber-hijab sama dengan melaksanakan perintah shalat dan puasa.
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ber-hijab
dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat
dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika ia tidak ber-hijab
lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak –
dengan tetap yakin akan wajibnya – maka ia dianggap sebagai wanita yang
mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam
al-Qur’an :
Artinya : ‘…. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …’ [Qs. al-Ahzab : 33].
BELUM MANTAP BERHIJAB
Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman :
Artinya : ‘Dan tidaklah patut
bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat
yang nyata [Qs.Al-Ahzab: 36]
KESIMPULAN
1. Ber-hijab (berjilbab) itu wajib bagi seluruh wanita muslimah.
2. Ber-hijab yang
memenuhi syarat adalah apabila hijab tersebut menutupi seluruh tubuh
melainkan kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (dan akan datang
penjelasan secara lengkap tentang busana muslimah yang sesuai dengan
agama). (Alikhlas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar